Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Pinjol Legal Terpercaya

- 3 November 2021, 22:05 WIB
Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Pinjol Legal Terpercaya
Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Pinjol Legal Terpercaya /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Agar Anda tidak mudah terjebak pinjaman online ilegal, berikut daftar pinjol resmi OJK 2021, pinjol legal terpercaya.

Meskipun sudah banyak yang ditutup oleh pemerintah dan mendapatkan sanksi pidana, namun nyatanya hal tersebut tidak membuat jera penyedia jasa pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Kondisi pandemi seperti sekarang justru dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk terus mencari korban, dan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban ditengah himpitan ekonomi yang terkena imbas dari adanya pandemi Covid-19 ini.

Selain penindakan tegas terhadap penyedia jasa pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat juga perlu terus diedukasi terkait bahaya dari pinjaman online ilegal supaya tidak terbujuk oleh iming-iming bunga rendah, cepat cair, dan iming-iming sesat lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal, Simak Salah Satu Platform Pinjol Ilegal yang Ditutup

Pinjol sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor INKB, pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui laman resminya di ojk.go.id sudah mengumumkan daftar penyedia pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Untuk menghindari jerat pinjol ilegal, OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: 4 Hal Penting Yang Harus Dilakukan Sebelum Ambil Pinjaman Online! Jangan Gegabah!

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x