PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah akan berantas pinjol ilegal yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat, setelah kejadian kasus PT Indo Tekno Nusantara.
Menjamurnya pinjol ilegal dikrisis ekonomi karena pandemik memang sangat diminati masyarakat walaupun sudah terbukti sangat merugikan nasabah.
Mengingat kembali kasus pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara yang terkuak pada Oktober 2021.
Setelah kasus pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara tersebut, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga akan melakukan upaya bersama dalam menindak dan memberantas pinjol ilegal.
Diikutip Portalpurwokerto.com dari laman kominfo.go.id, Jumat, 15 Oktober 2021, dijelaskan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bahwa telah ada kesepakatan bersama antara OJK, Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol pinjol ilegal.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bahwa masyarakat banyak melaporkan kerugian material ataupun non material yang dilakukan pinjol ilegal.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut bisa memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal agar ada efek jera bagi penyelenggara pinjol ilegal.
Juga berguna agar masyarakat tak terjebak lagi dalam pinjaman online yang membuat sengsara, apalagi tak terdaftar OJK.