151 Pinjol Ilegal 2021, Hati-hati dengan Iming-Iming Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Cek 9 Ciri Pinjol Ilegal!

- 2 November 2021, 09:39 WIB
151 Pinjol Ilegal 2021, Hati-hati dengan Iming-Iming Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Cek 9 Ciri Pinjol Ilegal!
151 Pinjol Ilegal 2021, Hati-hati dengan Iming-Iming Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Cek 9 Ciri Pinjol Ilegal! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kominfo telah mengeluarkan daftar 151 pinjol ilegal 2021 yang meresahkan masyarakat.

Namun masih banyak dari pinjol ilegal yang bergerak di bawah tanah. Artikel ini akan memberikan cara cek ciri pinjol ilegal.

Banyak pinjol ilegal memberi iming-iming dana cepat cair, tanpa verifikasi, namun di saat yang sama bila telat bayar pinjol ilegal sebar data konsumen tanpa tedeng aling-aling.

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu sebuah proses peminjaman yang dilakukan dari satu pihak ke pihak lain atau nama kerennya adalah peer to peer lending p2p.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal yang Cepat Cair 2021, Bunga Rendah, Aman Dapat Cashback dan Bebas Intimidasi!

Pinjol adalah pinjaman melalui aplikasi online tanpa melalui cek data seperti yang biasa dilakukan apabila melakukan pinjaman ke bank.

Pinjaman online ini juga memiliki syarat yang sangat mudah. Beberapa pijol bahkan tidak membutuhkan agunan atau jaminan apabila melakukan peminjaman.

Namun, sayangnya kebutuhan yang mendesak membuat masyarakat terjebak dengan adanya pinjol ilegal.

Banyak yang tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal cepat cair dan tanpa melalui verifikasi.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah