Mau Aman? Berikut Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2021, Yang Lain Ilegal

- 31 Oktober 2021, 13:57 WIB
Mau Aman? Berikut Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2021, Yang Lain Ilegal
Mau Aman? Berikut Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2021, Yang Lain Ilegal /Pixabay/

 

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin aman dalam mengajukan pinjaman online atau pinjol simak daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK 2021.

Akhir-akhir ini marak diberitakan tentang penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap penyedia jasa pinjaman online atau pinjol, tidak tanggung-tangung jumlah penyedia jasa pinjaman online atau pinjol yang telah ditutup oleh polisi jumlahnya mencapai ratusan.

Upaya pihak kepolisian beserta OJK selaku pihak yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sekotr IKNB, untuk menindak tegas para penyedia jasa pinjaman online terus dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya Cepat Cair Izin OJK, Dicoba Yuk

Pinjol atau pinjaman online sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Melalui laman resminya, OJK sudah mengeluarkan data tentang penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK 2021 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2021, terdapat total 106 penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar resmi di OJK 2021.

Berikut 106 daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK 2021:

Baca Juga: Bebas Pinjol! Cara Selamat dari Pinjol Ilegal, Pastikan Simak 3 Saran Ampuh OJK

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x