Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!

- 1 November 2021, 15:59 WIB
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya! /


PORTAL PURWOKERTO - Simak cara mengecek legalitas kantor pinjaman online sebelum menerima tawarannya.

Berita mengenai pinjaman inline (pinjol) seakan tak ada habisnya.

Terbukti dengan terdapatnya beberapa kasus di berbagai kota di Indonesia yang kian meresahkan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Cryptocurrency yang Mempunyai Potensi untuk Menjadi Penguasa Pasar di Tahun 2022

Pernyataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Melalui laman Instagram resmi OJK, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati jika ingin menerima tawaran pinjaman online.

" Hindari Kejahatan Pinjol Ilegal.

Sobat OJK, dapat tawaran pinjaman online melalui SMS/WA? Bahaya! Itu pinjol ilegal.

Selain bunganya tinggi, jangka waktu yang singkat, kamu juga akan dimaki dan diancam apabila telat membayar," tulis akun @ ojkindonesia.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x