PORTAL PURWOKERTO - Saat ini, masyarakat yang tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan PKH dan mengajukan diri secara online.
Selain mengajukan diri secara online melalui aplikasi kemensos, Anda juga dapat mendaftarakan diri untuk mendapatkan PKH secara online dengan langkah berikut ini:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas (KTP) dan dokumen lainnya yang mungkin diminta.
2. Akses Website Resmi atau Aplikasi PKH
Buka website resmi PKH pemerintah atau unduh aplikasi PKH yang tersedia di toko aplikasi resmi.
3. Registrasi atau Masuk
Jika Anda belum memiliki akun, Anda mungkin perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir registrasi. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan kredensial yang Anda miliki.
Baca Juga: KPM PKH Murni Dapat Surat Undangan Pencairan Hari Ini 2 Mei 2024? Cek Wilayah Mana Saja