Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!

- 1 November 2021, 15:59 WIB
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya! /

Baca Juga: Pinjol Resmi Tenor Panjang yang Cepat Cair 2021, Jangan Sampai Salah Pilih Ya!

Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan jika ada masyarakat yang telah terjebak pinjaman online ilegal, dapat kontak melalui email yang ditujukan kepada kepolisian.

"Apabila terjabak pinjol ilegal, kamu bisa sampaikan ke Kepolisian melalui https://patrolisiber.id atau email [email protected], Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]," jelas OJK pada keterangan di akun Instagramnya.

Selain itu, OJK juga memberi pengarahan atau cara mengecek legalitas kantor pinjol tersebut sebelum anda terjebak dan menerima pinjaman online.

Baca Juga: Cek Daftar Pinjol Terdaftar OJK Oktober 2021, Jangan Sampai Salah Ajukan Pinjaman

"Sebelum menerima tawaran pinjol #CekDulu legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157. Pastikan kamu melihat daftar fintech lending legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].
Hindari pinjol ilegal. Mari Bijak Sebelum Terjebak!" tutupnya.

Demikian informasi cara mengecek legalitas kantor pinjaman online sebelum menerima tawarannya, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah