- Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah hanya melakukan sedikit perubahan pada kriteria penerima BSU 2021, dari sebelumnya hanya untuk pekerja yang berdomisili di zona PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: PKH Bulan November 2021 Kapan Cair? Simak Informasi Pencairan PKH Tahap 4 2021 Kapan Cair
Hal tersebut dikarenakan saat ini aturan PPKM mulai longgar seiring berkurangnya penyebaran virus Covid-19.
Untuk penyaluran BSU juga masih sama seperti sebelumnya, yakni hanya melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi yang belum memiliki rekening tersebut, bisa langsung mengajukan pembuatan rekening burekol ke salah satu bank Himbara.
Setelah itu, baru lakukan cek penerima BSU di website resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah cek penerima bsu:
- Buka laman kemnaker.go.id.
- Login atau daftar Akun apabila belum memiliki akun.
- Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.