3. Menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan BPJ Ketenagakerjaan masih aktif sampai tanggal 30 Juni 2021
5. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh
6. Diutamakan bekerja di sektor yang krusial seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, real estate dan properti
Baca Juga: Simak Cara Cek Pencairan BSU Tahap 5 Lewat HP, Intip Caranya di Bawah ini
7. Bekerja di wilayah PPKM level 3 & 4 namun terdapat penyesuaian aturan baru
Nah jika pekerja memenuhi syarat tersebut maka ada kesempatan menjadi calon penerima BSU November 2021.
Nantinya dana Bantuan Subsidi Upah/BSU ini akan disalurkan kepada penerima langsung ke rekening masing-masing jika pekerja memiliki rekening bank Himbara tanpa potongan sepeserpun.