Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya!

- 8 November 2021, 09:25 WIB
ILUSTRASI -Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya!
ILUSTRASI -Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya! /PEXELS/Ahsanjaya

 

PORTAL PURWOKERTO - Asik! Pekerja di luar PPKM level 3 dan 4 dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, cek kembali persyaratannya.

Kabar baik bagi para pekerja yang berdomisili di luar PPKM level 3 dan 4, pasalnya Kemnaker mengumumkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anwar, Sekjen Kemnaker menjelaskan kabar tersebut dan mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah benar.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," jelas Sekjen Kemnaker, yang dilansir dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: BSU Bulan November 2021 Kapan Cair? Kunjungi www bpjsketenagakerjaan go id Untuk Cek Penerima BSU

BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 menyebabkan para kaum pekerja mesti terkena imbas tak enak, seperti pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x