3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Debitur Sebelum Gunakan Pinjol!

- 8 November 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi berutang. Pinjol ilegal  telah banyak menyulitkan masyarakat kecil dan semakin merisaukan. Rachmat Gobel minta perkuat PNM dan koperasi.
Ilustrasi berutang. Pinjol ilegal telah banyak menyulitkan masyarakat kecil dan semakin merisaukan. Rachmat Gobel minta perkuat PNM dan koperasi. /freepik.com/rawpixel.com /

PORTAL PURWOKERTO - Simak 3 tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal, ini hal yang harus diperhatikan debitur sebelum gunakan pinjol!

Beberapa masyarakat pasti tak jarang kerap menginginkan untuk menggunakan layanan pinjaman online terlebih iming-iming menggiurkan dari sang lembaga peminjam.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat, adalah salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya menggunakan layanan pinjaman dana di lembaga peminjaman seperti bank ataupun fintech.

Meski begitu, tak sedikit penyedia dana yang rupanya menyalahgunakan hingga tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menindak lanjuti hal tersebut, OJK membantu mencegah masyarakat agar tak terjebak jeratan atau iming-iming pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar OJK dengan Suku Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cuman Pakai KTP!

Dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x