Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!

- 11 November 2021, 11:12 WIB
Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!
Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini! /Portal Purwokerto/Pexels/Anna Nekrashevich

pioi

PORTAL PURWOKERTO - Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat kian meningkat, dan menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya rela meminjam dana di lembaga peminjaman seperti bank ataupun fintech.

Terlebih disaat pandemi melanda dunia, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak mendapatkan iming-iming pinjaman guna membantu kebutuhan sehari-hari.

Meski layanan pinjaman memang menguntungkan namun tak jarang juga membuat sang debitur atau peminjam lelah untuk membayarnya jika pinjamannya terbilang besar.

Terlepas dari legal atau tidaknya lembaga sang peminjam, Anda perlu memikirkan matang-matang untuk memutuskan menggunakan pinjaman online.

piBaca Juga: Waspada! 151 Pinjol Ilegal Telah Diblokir Kominfo, Jangan Tergiur Rayuan Gombal Cepat Cair dan Syarat Mudah!

Dalam akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau beberapa hal yang harus pikikan sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online.

Melansir dari akun Instagram resmi OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, antara lain:

1. Iklan melalui SMS
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah