Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 19 November 2021, 13:05 WIB
Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Dana BSU adalah apa? Mengenal Bantuan Subsidi Upah dan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah kembali salurkan banyak bantuan sosial termasuk dana BSU kepada para pekerja dan karyawan namun ternyata banyak yang belum tahu dana BSU adalah apa.

Padahal pengertian dana BSU harusnya sudah dipahami bagi pekerja dan karyawan agar bisa meminta haknya mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Dana BSU 2021 Cair Rp1 Juta November Ini, Pastikan Penuhi Syarat Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dana BSU adalah dana bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja dan karyawan di seluruh Indonesia melalui Kemnaker dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan hidup pekerja saat pandemi.

Pemberian BSU ini adalah langkah pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Perlu diketahui bahwa dana BSU adalah bagian dari stimulus pemerintah yang sudah dikoordinasikan dengan banyak pihak seperti Kementerian BUMN, Kemnaker, Tim Satgas PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak Cara Cek BSU Lewat Whatsapp, Langsung Cair 1 Juta!

Pemberian BSU sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan sekarang sudah di tahap 5 sementara kabar tentang adanya tambahan kuota 1,6 juta penerima disebut-sebut sebagai tahap 6.

Besarnya dana BSU yang diberikan adalah Rp500.000 per bulan namun kali ini BSU diberikan untuk dua bulan sekaligus jadi penerima akan menerima Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x