Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 19 November 2021, 13:05 WIB
Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

Untuk bisa menjadi salah satu penerima BSU November 2021 ini tentu pekerja dan karyawan harus memenuhi syarat yang diminta oleh Kemnaker.

Syaratnya antara lain adalah merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP dan bekerja di wilayah seluruh Indonesia.

Pekerja juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU Tahap 6? Segera Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sebelum Terlambat

Ini karena data yang untuk penerima BSU diambil Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap valid dan sesuai.

Selanjutnya ada syarat gaji paling banyak diterima adalah sebesar Rp3,5 juta dimana ini sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan dicatat BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang diutamakan bekerja dalam bidang krusial seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, transportasi, dan lainnya.

Selain itu pekerja juga harus memiliki rekening milik pribadi yang masih aktif. Jika memiliki rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri) mka dana BSU bisa langsung dicairkan karena langsung masuk rekening tanpa potongan.

Baca Juga: Cara Cek PKH Online Lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id Tak Usah Siapkan NIK KTP

Sedangkan mereka yang sudah menjadi penerima BSU ini hanya memiliki rekening bank swasta selain Himbara maka tetap bisa mencairkan dana BSU.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah