Cek PKH Tahap 4 November 2021 Hanya di Link cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Cuma Siapkan KTP untuk Login

- 24 November 2021, 20:31 WIB
Cek PKH Tahap 4 November 2021 Hanya di Link cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Cuma Siapkan KTP untuk Login
Cek PKH Tahap 4 November 2021 Hanya di Link cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Cuma Siapkan KTP untuk Login /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma
 
PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau sering disebut PKH dan untuk cek PKH tahap 4 November 2021 hanya di link cekbansos.kemensos.go.id.
 
Penyaluran PKH untuk para penerima manfaat sudah sampai di tahap 4 yang mulai disalurkan dari bulan Oktober sampai Desember nanti.
 
Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak maka masyarakat bisa cek PKH tahap 4 November 2021 di link yang sudah disediakan oleh Kemensos secara online.
 
Melalui situs resmi dari Kemensos, masyarakat bisa mengecek secara mandiri daftar penerima PKH tahap 4 ini.
 
Sedangkan untuk PKH ini diberikan kepada masyarakat keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)  Kemensos dengan memenuhi beberapa syarat.
 
 
Untuk cek PKH tahap 4 November 2021 yang dicek di link cekbansos.kemensos.go.id masyarakat hanya harus menyiapkan KTP yang masih berlaku.
 
Langkah pertama yang mesti dilakukan untuk cek PKH tahap 4 adalah dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hape.
 
Kemudian masukkan alamat penerima manfaat dengan memilih mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa di kolom yang tersedia sesuai dengan KTP.
 
Setelah itu isi kolom selanjutnya dengan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP dan tulis kode yang terlihat di kotak captcha pada kolom kosong.
 
Jika kode captcha tidak terlihat jelas maka klik tombol reload untuk mendapatkan kode baru. Langkah terakhir adalah klik tombol Cari Data.
 
Dari data yang dimasukkan ini akan dicarikan data yang sesuai dengan yang ada di sistem DTKS Kemensos. Jika terdaftar maka akan ada tampilan alamat penerima, periode bansos yang didapatkan dan nama lengkap penerima.
 
 
Sementara itu nominal bantuan sosial PKH yang diberikan untuk penerima manfaat berbeda-beda sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
 
Kriteria tersebut antara lain untuk ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0-6 tahun sebesar  Rp750.000 dalam sekali pencairan.
 
Ada juga bagi anak usia sekolah dengan kriteria usia SD/sederajat Rp225.000, usia SMP/sederajat Rp375.000 dan usia SMA/sederajat Rp450.000.
 
Sedangkan untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000 begitu juga dengan lansia usia diatas 60 tahun mendapatkan jumlah yang sama yaitu Rp600.000.
 
Penyaluran dana bantuan sosial PKH ini diberikan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam setahun penerima manfaat akan mendapatkan 4 kali pencairan.
 
Namun dalam satu keluarga penerima manfaat hanya akan diberikan maksimal untuk 4 jiwa saja untuk pemerataan pemberian bantuan.
 
 
Nah tentu tidak semua masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sosial PKH ini karena harus terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Lalu bagaimana cara agar terdaftar di DTKS Kemensos? Ternyata sekarang ada cara mudah untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dan bisa dilakukan secara online.
 
Sebelumnya pendaftaran untuk DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara offline dimana harus melalui proses yang lumayan panjang.
 
Kali ini untuk mendaftar di DTKS Kemensos bisa melalui aplikasi Cek Bansos melalui fitur “Tambah Usulan” di smartphone.
 
Fitur ini bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH.
 
Informasi terbaru mengenai bantuan sosial PKH yaitu pemerintah memberikan bantuan tambahan top up kartu Sembako di periode November – Desember 2021 dengan besar bantuan Rp300.000 per bulan yang akan diberikan di akhir tahun sekaligus untuk dua bulan.
 
Nah itu dia cara cek PKH tahap 4 November 2021 yang bisa dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id dan cukup siapkan KTP untuk login ke link tersebut.***
 

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x