WASPADA! Aplikasi Pinjaman Online Legal Makin Berkurang, Begini Ciri Pinjaman yang Aman Digunakan!

- 25 November 2021, 19:14 WIB
WASPADA! Aplikasi Pinjaman Online Legal Makin Berkurang, Begini Ciri Pinjaman yang Aman Digunakan!
WASPADA! Aplikasi Pinjaman Online Legal Makin Berkurang, Begini Ciri Pinjaman yang Aman Digunakan! /tangkapan layar Instagram OJK

PORTAL PURWOKERTO - Aplikasi pinjaman online legal makin berkurang, begini ciri pinjaman yang aman digunakan.

Bisnis pinjaman online di Indonesia belakangan ini semakin marak dibuktikan dengan banyaknya aplikasi pinjaman online yang beredar saat ini.

Namun berbanding terbalik dengan jumlah aplikasi pinjaman online yang membludak ternyata hanya sedikit saja aplikasi pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Diketahui kalau hampir setiap bulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan yang mengatur dan mengawasi perusahaan penyedia layanan pinjaman ini selalu mengupdate data tentang aplikasi pinjaman online yang legal namun jumlahnya terus menyusut.

Aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di OJK pernah mencapai 164 tap saat ini jumlahnya malah terus menyusut dan hanya ada 104 aplikasi pinjaman online yang bertahan.

Ternyata hal ini karena OJK lebih mengutamakan kualitas dengan dokumen dan persyaratan izin yang harus segera diurus.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Pribadi? Tenang, Berikut 3 Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening Pribadi yang Mungkin Anda Cari!

Namun tak semua aplikasi pinjaman online bisa dengan sigap mengurus semua kelengkapannya dan melebihi batas waktu yang ditetapkan maka OJK mencabut izinnya.

Tak hanya syarat dokumen dan lainnya saja yang tak mampu dilengkapi, beberapa aplikasi pinjaman online bahkan ada yang secara sukarela mundur dari pasar pinjaman online.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah