Haduh UMK Grobogan 2022 Naik Rp4.000, Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2022

- 1 Desember 2021, 13:01 WIB
Haduh UMK Grobogan Naik Rp4.000,  Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2022
Haduh UMK Grobogan Naik Rp4.000, Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2022 /Ilustrasi pixabay/EmAji

Gubernur Jateng Ganjarpranowo menyatakan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Hasil penerpan simulasi SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun penambahan minimal upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2021 Provinsi Jawa Barat yang Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Pekerja yang baru masuk bekerja akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,

‘Ini untuk rasa keadilan, penghargaan dan pengabdian paa pekerja,”katanya.

Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022

Kabupaten Cilacap         Rp2.230.731,50

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah