Mau Pinjaman Online Bayar Bulanan? Berikut 8 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Yang Bisa Bayar Bulanan

- 5 Desember 2021, 15:17 WIB
Mau Pinjaman Online Bayar Bulanan? Berikut 8 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Yang Bisa Bayar Bulanan
Mau Pinjaman Online Bayar Bulanan? Berikut 8 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Yang Bisa Bayar Bulanan /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA


PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang membutuhkan pinjaman online bunga rendah yang bisa bayar bulanan, berikut 8 aplikasi pinjaman online resmi OJK yang bisa bayar bulanan yang mungkin bisa jadi rekomendasi bagi Anda.

Pandemi Covid-19 masih terus terjadi, mutasi virus Corona pun terus ditemukan. Kondisi ini pun secara otomatis berdampak besar terhadap sektor ekonomi.

Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan pada skala besar, namun juga berdampak terhadap sektor kecil karena banyak pekerja yang harus dirumahkan sebagai akibat penetapan kebijakan jaga jarak dan pengurangan mobilitas sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Banyak pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan akibat dari pandemi Covid-19, banyak pula yang merasakan berkurangnya penghasilan mereka di tengah pandemi.

Baca Juga: UangMe Pinjol Legal, Terdaftar dan Berizin OJK, Tawarkan Bunga Ringan serta Cepat Cair!

Tidak seimbangnya penghasilan dan kebutuhan yang harus dipenuhi mengakibatkan banyaknya masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ilegal yang justru nantinya malah merugikan.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah guna mengurangi dampak Covid-19 secara ekonomi, diantaranya pemberian bantuan langsung tunai atau BLT dalam segala sektor, mulai dari sektor rumah tangga dalam program keluarga harapan atau PKH sampai pemberian subsidi upah bagi para pekerja atau BSU.

Langkah pemerintah perlu diapresiasi meskipun belum cukup untuk mengcover seluruh dampak ekonomi yang timbul akibat Covid-19.

Kebutuhan mendadak yang bersifat mendesak seringkali justru menjadi pintu gerbang bagi pinjaman online masuk ditengah-tengah masyarakat.

Tidak hanya pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK, namun keterpurukan ekonomi akibat Covid-19 juga dimanfaatkan oleh para penyedia jasa pinjaman online ilegal yang berusaha mengambil keuntungan sebesar-besarnya di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah