Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Desember 2021, 18:56 WIB
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Simak Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Ini
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Simak Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Ini /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO – Bagaimana cara cek penerima bantuan BPJS? Simak cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

Bantuan BPJS atau disebut juga dengan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang bekerja di beberapa sektor tertentu.

Sektor yang menerima bantuan tersebut antara lain Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa.

Hal yang juga harus diperhatikan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan antara lain Anda harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2021 di Kemnaker atau bpjsketenagakerjaan.go.id! Ada Tambahan Kuota 1,6 juta Pekerja

Bila Anda belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak dapat menerima bansos BSU.

Besaran bansos yang diberikan pemerintah kepada para karyawan yaitu sebesar Rp1 juta rupiah untuk 2 bulan, namun diberikan secara 1 tahap.

Diperkirakan besaran bantuan sosial ini cukup untuk menyokong dan memberikan bantuan kepada para karyawan yang terkena dampak PHK karena covid 19.

Bila Anda berminat untuk cek BSU bulan Desember 2021, maka bisa disimak syaratnya di bawah ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki E – KTP.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta perbulan.

Baca Juga: AWAS TERLAMBAT! Batas Pendaftaran BSU Desember 2021 Sampai Kapan? Simak Cara Daftarnya di Bawah Ini

5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar RP3.5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.

6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.

7. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.

Setelah Anda memenuhi syarat, cobalah untuk mendaftar ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/  atau link https://account.kemnaker.go.id/auth/login

Setelah Anda mendaftarkan diri di laman tersebut, Anda bisa log out akun Anda dam mencoba untuk login dengan cara di bawah ini.

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari kolom ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU’

3. Isi NIK sesuai dengan data Anda

4. Isi nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Cek Nama Penerima BLT, Simak Cara Mencairkan BSU di Bank BRI

5. Isi tanggal lahir Anda dengan benar

6. Verifikasi kode yang Anda dapat

7. Klik ‘Lanjutkan’

Selain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa mengaksesnya melalui situs di bawah ini.

1. Buka link https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Isilah email dan password Anda sesuai dengan akun yang Anda miliki

3. Klik ‘Masuk’

Itulah cara cek penerima bantuan BPJS yang disebut juga dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak di atas.

Baca Juga: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Cek Nama Penerima BLT, Simak Cara Mencairkan BSU di Bank BRI

BSU BPJS Ketenagakerjaan dibagikan melalui akun rekening bank himbara, atau himpunan bank milik negara.

Bila Anda hanya memiliki rekening bank swasta, maka disarankan untuk membuat rekening bank himbara terlebih dahulu dan diberitahukan kepada atasan Anda.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x