21 Daftar Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK, Delete Saja Walaupun Menawarkan Cair Hitungan Menit dan Modal KTP

- 26 Desember 2021, 07:09 WIB
ilustrasi. 21 Daftar Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK, Delete Saja Walaupun Menawarkan Cair Hitungan Menit dan Modal KTP Saja
ilustrasi. 21 Daftar Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK, Delete Saja Walaupun Menawarkan Cair Hitungan Menit dan Modal KTP Saja /Pixabay.com/

PORTAL PURWOKERTO - Simak 21 pinjol ilegal yang menawarkan cair hitungan menit, hanya modal KTP, sebaiknya anda delete agar tidak tertimpa masalah berbelit.

Gencarnya promosi kemudahan mendapatkan hutangan melalui SMS ataupun medsos harus membuat anda waspadai apakah pinjol tersebut legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kasus penipuan yang dilaporkan ke OJK mengenai teror yang dilakukan pinjol ilegal dengan pemerasan karena pengembalian pokok pinjaman menjadi berlipat ganda dan ancaman apabila tidak dibayar sudah banyak sekali yang menjadi korban.

Bahkan ada yang harus menjual seluruh aset yang dimiliki dan yang lebih memprihatinkan lagi ada yang bunuh diri.

Baca Juga: Simak Dengan Teliti! Inilah Daftar Pinjol Terpercaya Mudah dan Cepat Cair, Sudah Lulus OJK!

Pinjol terkadang menjadi alternatif bagi masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19, mereka membutuhkan menyelesaikan masalah finansial yang mendesak.

Tanpa ribet, tanpa agunan, mudah cair dan hanya mengunduh aplikasi untuk pengajuan pinjaman menjadi magnet calon nasabah.

Agar memudahkan anda menghindari pinjol ilegal, dibawah ini ada 21 daftar pinjol ilegal yakni

1. AdaModal  

2. KlikCair

3.TunaiKita  

4. Findaya

5. Asetku

Baca Juga: Daftar Pinjol Gampang Cair Resmi Pemerintah yang Bisa Anda Simak Di Bawah Ini, Syarat Mudah dan Langsung Masuk

6. ETHIS

7. KAPITALBOOST  

8. PinjamanGO  

9. KoinP2P

10. pohondana  

11. Pinjamwinwin  

12. DanaRupiah

13. Taralite

14. BATUMBU

15. Cashcepat  

16. klikUMKM  

Baca Juga: Daftar Pinjol Gampang Cair Resmi Pemerintah yang Bisa Anda Simak Di Bawah Ini, Syarat Mudah dan Langsung Masuk

17. Pinjam Gampang  

18. cicil

19. lumbungdana  

20. ModalRakyat 

21. DanaBagus

Itulah daftar pinjol ilegal menurut OJK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah