Bingung Membedakan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal? Simak Ciri-Cirinya Disini

- 22 Desember 2021, 17:49 WIB
Bingung Membedakan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal? Simak Ciri-Cirinya Disini
Bingung Membedakan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal? Simak Ciri-Cirinya Disini /

PORTAL PURWOKERTO – Apakah Anda masih bingung untuk membedakan syarat pinjaman online legal dan ilegal? Simak ciri-ciri syarat pinjaman online legal dan ilegal berikut ini.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke penyedia jasa pinjol, alangkah baiknya untuk mengetahui perbedaan dari syarat pinjaman online legal dan ilegal.

Dengan mengetahui perbedaan syarat pinjaman online legal dan ilegal, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan bagi Anda untuk terjebak dalam pinjaman online atau pinjol ilegal yang jelas akan merugikan Anda.

Tidak dapat dipungkiri bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang terus berlanjut hingga saat ini, banyak orang yang membutuhkan pinjaman. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi nasional yang ikut terdampak akibat dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Baca Juga: Paling Anyar 6 Pinjol legal OJK Bunga Rendah Tenor Panjang, Cair Beberapa Menit , Ada Indodana Paylater Loh

Di tengah situasi yang serba sulit seperti saat ini, justru banyak dimanfaatkan oleh para penyedia jasa pinjol ilegal untuk mendulang keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat yang tengah terdampak pandemi.

Bunga pinjaman yang melebihi standar OJK, denda keterlambatan yang tidak transparan, tenor pelunasan yang tidak sesuai dengan perjanjian, dan masih banyak hal lainnya yang secara jelas merugikan masyarakat.

Untuk itulah penting bagi masyarakat untuk dapat membedakan syarat pinjaman online legal dan ilegal supaya tidak terjebak pada penyedia jasa pinjol ilegal.

Selain dengan mengetahui perbedaan syarat pinjaman online legal dan ilegal, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait dengan daftar penyedia jasa pinjaman online atau pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari OJK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x