Pinjol yang Terdaftar di OJK, Ini 8 Daftar Pinjol Recommended, Bunga Rendah dan Tanpa Agunan

- 5 Januari 2022, 08:53 WIB
Pinjol yang Terdaftar di OJK, Ini 8 Daftar Pinjol Recommended, Bunga Rendah  dan  Tanpa Agunan
Pinjol yang Terdaftar di OJK, Ini 8 Daftar Pinjol Recommended, Bunga Rendah dan Tanpa Agunan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol yang terdaftar di OJK berikut ini di rekomendasikan untuk anda yang membutuhkan dana cepat.

Saat membutuhkan dana sementara tidak mempunyai agunan, sebaiknya anda menggunakan jasa pinjol yang telah terdaftar di OJK.

OJK telah menerapkan aturan aturan yang harus ditaati pinjol agar tidak merugikan nasabah.

Sehingga nasabah tidak dirugikan seperti penyebaran data pribadi dan suku bunga yang terlalu tinggi.

Kembali pada pengguna jasa pinjol, sebelum memutuskan untuk berhutang anda harus mempelajari peraturan yang diajukan pinjol.

Apabila dirasa memberatkan anda dalam proses cicilan hutang, tenor maupun besaran bunga sebaiknya anda memberi penawaran.

Baca Juga: Apakah BLT UMKM Diperpanjang 2022? Cek Bansos Pemerintah yang Lanjut di Tahun Ini

Andapun bisa mencari informasi beberapa pinjol yang sudah terdaftar OJK sebagai bahan pertimbangan sebagai perbandingan.

Silakan simak daftar 8 pinjol yang terdaftar OJK sebagai bahan perbandingan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x