Cara Membuat NFT di HP, Apakah NFT Halal? Siap Siap Cuan Kayak Ghozali Everyday Nih!

- 13 Januari 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi NFT.  Cara Membuat NFT di HP, Apakah NFT Halal?
Ilustrasi NFT. Cara Membuat NFT di HP, Apakah NFT Halal? /TheDigitalArtist/Pixabay

                                                               

PORTAL PURWOKERTO - Cara membuat NFT di hp android bisa dilakukan oleh siapapun.

Non Fungible Token (NFT) merupakan salah satu aset kripto yang tengah booming saat ini.

Bagi Anda yang ingin menggunakan hp android, ada salah satu NFT yang bisa dibuat dengan menggunakan aplikasi.

Jika ingin membuat NFT di hp android, maka berikut ini langkahnya seperti yang dikutip dari Arul Crypto Gaming:

Baca Juga: Ghozali NFT Bikin Geger, Jualan Foto Selfie Dapat Uang Miliaran, Bagaimana Cara Jual NFT? Cek di Sini!

1. Instal Aplikasi medibang paint

2. Buat gambar dengan menggunakan layer sederhana sesuai keinginan Anda

3. Simpan gambar dan karya Anda di ponsel

4. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Opensea dan Metamask 

5. Hubungkan crypto wallet Anda dan Opensea

Baca Juga: Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT? Selain Tanah Virtual, Beberapa Hal Ini Pun Bisa Dijual

6. Masuk ke Opensea.io untuk mengunggah karya Anda. Pilih create, lalu ikuti petunjuk selanjutnya.

Jangan lupa atur berapa harganya. Sebagai catatan, Anda dapat mengunggah karya sebagai NFT jika menggunakan dekstop.

Aplikasi ponsel Opensea hanya dapat digunakan untuk mengecek list NFT yang Anda miliki dan menghubungkan dompet crypto dengan Opensea.

Apakah NFT Halal?

Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait aset kripto maupun NFT. Salah satu ulama Indonesia, Ustadz Abdul Somad sempat mengutarakan pendapatnya terkait kripto.

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Baca Juga: Cara Bikin NFT dan Jual NFT di Opensea, Mudah! Jangan Lupa Bikin Crypto Wallet Dulu Ya

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

Baca Juga: Cara Main Crypto Untuk Pemula yang Aman Cuan Sampai Miliaran, Tips dari Indra Kenz Crazy Rich Medan

“Harga kambing di zaman nabi dengan zaman sekarang kalau memakai uang dinar sama karena (nilai) emas itu stabil,” jelas UAS.

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” tutup UAS.

Berbeda dengan UAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram.

MUI membuka ruang agar aset kripto menjadi komoditi perdagangan asalkan memenuhi persyaratan seperti ada penyerahan, permintaan, penawaran, dan dari sisi keamanan terjamin. 

Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga: EUFORIA! Metaverse Makin Hits, NFT Adalah Apa? Ini Penjelasan Singkat Aset Digital yang Dipromosikan Syahrini

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. "Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah