5 Pinjaman Online Legal Pasti Cair Resmi OJK 2022, Apa Saja? Cek Disini

- 16 Januari 2022, 06:44 WIB
5 Pinjaman Online Legal Pasti Cair Resmi OJK 2022, Apa Saja? Cek Disini
5 Pinjaman Online Legal Pasti Cair Resmi OJK 2022, Apa Saja? Cek Disini /Image from unsplash.com

PORTAL PURWOKERTO – Simak 5 aplikasi pinjaman online legal pasti cari resmi OJK 2022, Pinjaman online atau pinjol yang akan diulas merupakan pinjol legal yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi OJK.

Pinjaman online atau pinjol terus menjadi perhatian sebagain besar masyarakat, meskipun berita terkait pinjaman online terutama pinjaman online ilegal tidak seramai tahun 2021.

Namun, OJK selaku otoritas yang mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pengawasan transaksi keuangan pun terus melakukan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban jeratan pinjol ilegal.

Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan OJK adalah dengan secara rutin melakukan rilis informasi terkait nama – nama perusahaan yang telah terdftar dan mengantongi izin resmi OJK sebagai penyedia jasa pinjaman online legal.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Legal yang Bebas Repot, Syaratnya Sangat Mudah dan Pencairannya Cepat Sesuai Kebutuhan

Satgas Waspada Investasi atau SWI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut melakukan pengawasan terhadap pergerakan pinjaman online.

Tidak jarang SWI bersama Kominfo melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses bagi para penyedia jasa pinjaman online yang dicurigai melakukan tindakan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

OJK terus menghimbau masyarakat untuk bisa lebih selektif dan berhati-hati pada saat akan melakukan pengajuan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa pinjaman online.

Bagi Anda yang mungkin saat ini sedang memiliki kebutuhan mendesak diharapkan untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran yang kelihatan menarik namun justru akan menjadi perangkap yang menyusahkan Anda dikemudian hari.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah