APPLY! Cara Pinjaman Online Paling Mudah dan Cepat, Hanya Bermodal HP dan Internet untuk Mengajukan Pinjaman

- 21 Januari 2022, 15:21 WIB
APPLY! Cara Pinjaman Online Paling Mudah dan Cepat, Hanya Bermodal HP dan Internet untuk Mengajukan Pinjaman
APPLY! Cara Pinjaman Online Paling Mudah dan Cepat, Hanya Bermodal HP dan Internet untuk Mengajukan Pinjaman /Image from Indodana.id

Di website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id sudah ada rilis terbaru pinjol legal atau perusahaan penyedian produk pinjaman online per tanggal 3 Januari 2022 ini.

Ini adalah update terbaru dari OJK setelah update di bulan November tahun lalu dan memang ada beberapa perubahan jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Legal yang Bebas Repot, Syaratnya Sangat Mudah dan Pencairannya Cepat Sesuai Kebutuhan

Dilansir dari www.ojk.go.id per tanggal 3 Januari 2022 terdapat 103 perusahaan penyedia produk pinjaman uang online yang sudah terdaftar sebagai fintech lending.

Namun dalam artikel ini akan diinformasikan cara pinjaman online dan 6 aplikasi pinjol legal yang bisa diakses dengan cuma-cuma.

Tak hanya cara pinjaman online perilisan update terbaru pinjol legal saja karena dalam rilis tersebut ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atas nama PT Kas Wagon Indonesia.

Hal ini dilakukan karena PT Kas Wagon Indonesia tidak bisa memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online OJK yang Anti Ribet, Terpercaya, Berijin Resmi, dan Cepat Cair Tak Pake Lama

Jadi masyarakat juga perlu memperhatikan hal ini agar tidak terjadi kesalahan meminjam uang di pinjol ilegal dan menerapkan cara pinjaman online yang benar.

Dari 103 perusahaan penyedia layanan pinjaman uang online ini ternyata terdapat dua perusahaan fintech lending berizin yang baru yakni PT Pintar Inovasi Indonesia dan PT Mapan Global Reksa.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah