PORTAL PURWOKERTO - Lagi, kantor pinjol ilegal kembali digerebek pihak berwajib pada Rabu, 26 Januari 2022.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu terjadi di sebua ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk atau yang biasa dikenal dengan nama PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hasil yang didapat dari penggerebekan tersebut adalah kantor pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam OJK 2022 ini memiliki 14 aplikasi pinjol ilegal.
Perusahaan pinjol ilegal tersebut melakukan cara penagihan yang membahayakan pihak nasabah peminjam.
Dari penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 98 karyawan dan 1 manager dari 14 pinjol ilegal tersebut.
“Hari ini kami telah amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut terjadi pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.05 WIB.