Pinjol Ilegal Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasi Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar Terbaru!

- 27 Januari 2022, 09:57 WIB
Pinjol Ilegal Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasi Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar Terbaru!
Pinjol Ilegal Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasi Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar Terbaru! /Irfan Hakim/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Lagi, kantor pinjol ilegal kembali digerebek pihak berwajib pada Rabu, 26 Januari 2022.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu terjadi di sebua ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk atau yang biasa dikenal dengan nama PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hasil yang didapat dari penggerebekan tersebut adalah kantor pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam OJK 2022 ini memiliki 14 aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sangat Merugikan Nasabah, Kenapa? Banyak Yang Sudah Digerebek Polisi, Berikut Daftar Pinjol Ileg

Perusahaan pinjol ilegal tersebut melakukan cara penagihan yang membahayakan pihak nasabah peminjam.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 98 karyawan dan 1 manager dari 14 pinjol ilegal tersebut.

“Hari ini kami telah amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bingung Cara Daftar Bansos PKH Online 2022? Bisa Tidak? Cek Kapan Uang PKH Cair 2022 bagi Para Pemilik KTP Ini

Penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut terjadi pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.05 WIB.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Instagram Polda Metro jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x