Pinjol ILEGAL Cepat Cair? Duh, Lebih Baik Pilih Pinjaman Online Resmi OJK 2022 atau Bank, Cek Perbedaannya!

- 31 Januari 2022, 07:00 WIB
Pinjol ILEGAL Cepat Cair? Duh, Lebih Baik Pilih Pinjaman Online Resmi OJK 2022 atau Bank, Cek Perbedaannya!
Pinjol ILEGAL Cepat Cair? Duh, Lebih Baik Pilih Pinjaman Online Resmi OJK 2022 atau Bank, Cek Perbedaannya! /Irfan Hakim/Unsplash

Baca Juga: 8 Aplikasi Pinjol OJK Legal, Bunga Rendah, Cepat Cair, Bisa Dicicil TERBARU 2022! Julo, Easycash, UangMe dan? 

  1. Tenor dan lama cicilan

Pinjaman online: bisa memberikan masa cicilan atau tenor mulai dari 30 hari hingga 365 hari alias satu tahun, sehingga cocok untuk pinjaman jangka pendek.

Bank: masa cicilan perbankan biasanya minimal satu tahun dan bisa sampai 20 tahun untuk syarat tertentu

  1. Syarat pencairan

Pinjaman online: hanya perlu menyiapkan foto KTP, diminta untuk selfie dengan jelas, informasi pribadi, nomor rekening, alamat email dan no tlp yang terdaftar atas nama sendiri. Tidak ada survey kondisi sebenarnya.

Baca Juga: 7 Pilihan Pinjaman Online Terpercaya yang Sudah Pasti Aman dan Legal 2022

Bank: harus memiliki rekening di bank tersebut, menyediakan NPWP, bukti kerja, dan ada survey lapangan untuk mengecek agunan yang diberikan dan akan ada pengecekan BI Check untuk mengetahui riwayat peminjaman.

  1. Waktu pencairan

Pinjaman online: banyak perusahaan fintech yang berani mencairkan dana yang diminta nasabah peminjam dalam waktu kurang dari 24 jam. Rata-rata pencairan dari 103 pinjol resmi OJK juga hanya kurang dari 48 jam.

Bank: pencairan di bank membutuhkan waktu antara 2 hingga 4 minggu karena membutuhkan berbagai pengecekan baik dengan BI maupun mengenai data diri dan agunan yang diberikan.

Baca Juga: Bingung Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol? Simak 7 Langkahnya!

  1. Layanan daftar peminjaman

Pinjaman online: biasanya mengisi data untuk pinjol resmi hanya sekitar 5-10 menit saja dan semua dilakukan secara online tanpa harus tatap muka dengan pihak pemberi pinjaman.

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x