PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal hingga sekarang masih aktif di masyarakat.
Kasus kerugian nasabah akibat pinjol ilegal semakin banyak sehingga pemerintah menghimbau masyarakat untuk gak usah dibayar.
Hal ini dimaksudkan untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal, karena harus ada sinergi untuk memutus tali rantai pinjol ilegal baik dari pemerintah dan masyarakat.
Pinjol ilegal akan memberikan ancaman yang serius melalui DC bagi nasabah yang macet cicilan hutang.
Bunga yang diberikan sangat tinggi ditambah denda keterlambatan yang dihitung harian sehingga semakin membuat nasabah terjerat.
Konsekuensi yang ditanggung nasabah jika tidak membayar diantaranya data pribadi akan disebar dengan menteror kenalan nasabah, mempermalukan nasabah dan ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa.
Sebaiknya Anda tidak usah berurusan dengan pinjol ilegal ini, gunakan saja pinjol yang sudah resmi OJK.
Baca Juga: 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol, Praktikkan agar Anda Bebas Hutang
Berikut ini adalah daftar pinjol ilegal yang dikutip Portal Purwokerto dari Satgas Waspada Investasi (SWI), yaitu: