Pendaftar Kartu Prakerja juga bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah jika ingin lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Selain itu pendaftar Kartu Prakerja juga harus memperhatikan bahwa dirinya bukan dari golongan pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Siapakah Livy Renata, Sekolah, Ayah, dan Sumber Kekayaan Livy Renata? Sudah Tiba di Sydney Australia
Selain itu yang tidak bisa menerima kartu Prakerja adalah jika dia Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dilansir Portal Purwokerto dari unggahan akun media sosial Kartu Prakerja ada 3 golongan yang akan mendapatkan prioritas untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja antara lain:
- Untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan
- Untuk mereka pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Untuk mereka pekerja atau buruh yang bukan kategori penerima upah dan sedang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab