11 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 Cepat Cair, Tenor Panjang Sebagai Referensi yang Bergaji Bulanan

- 19 Februari 2022, 12:30 WIB
11 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 Cepat Cair, Tenor Panjang Sebagai Referensi yang Bergaji Bulanan
11 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 Cepat Cair, Tenor Panjang Sebagai Referensi yang Bergaji Bulanan /Unsplash/Afiv


PORTAL PURWOKERTO - Anda mencari pinjol resmi OJK 2022 yang memberikan penawaran cepat cair dan tenor panjang? Berikut ini 10 daftarnya.

Semakin dicari oleh konsumen pinjol resmi OJK yang punya fasilitas cepat cair dan tenor panjang.

Melakukan pinjaman dengan pinjol resmi OJK untuk menghindari kejadian buruk nasabah seperti teror dan pastinya bunga yang sangat tinggi sehingga nasabah dirugikan.

Pinjol resmi OJK juga memberikan rasa aman karena pinjol tersebut harus mengikuti aturan aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar OJK 2022, Ada Yang Memberikan Bunga Rendah dan Tenor Panjang


Perkembangan pinjol resmi OJK saat ini semakin memudahkan nasabah seperti bisa cepat cair dan ada yang bertenor panjang.


Hal ini disediakan agar semua lapisan masyarakat bisa menggunakan jasa pinjol saat membutuhkan.

Baik untuk yang berpenghasilan harian seperti pedagang maupun yang berpenghasilan bulanan seperti karyawan.

Berikut ini adalah 11 daftar pinjol resmi OJK, yaitu:

1. Indodana

Tenor: maksimal 6 bulan.

Pinjaman: Rp500 ribu-Rp8 juta.

Syarat: WNI, berusia 21-50 tahun, penghasilan tetap, masa kerja minimal 3 bulan, memiliki rekening bank atas nama pribadi, mengisi formulir pengajuan di aplikasi, melengkapi dokumen KTP, NPWP, slip gaji, internet banking serta domisili di Jabodetabek dan Bandung.

Baca Juga: Cari Pinjol OJK Terbaik 2022? Simak Untuk Referensi Anda

2. Flexi Cash Jenius

Pinjaman: Rp5 juta-Rp50 juta.

Syarat: terdaftar sebagai nasabah Jenius.

3. Digibank KTA Instan

Tenor: maksimal 36 bulan.

Pinjaman: limit Rp10 juta.

Syarat: WNI, berusia 21-60 tahun, berstatus sebagai karyawan, wiraswasta, atau profesional, penghasilan minimal Rp3 juta per bulan, masa kerja karyawan minimal 1 tahun, untuk wiraswasta dan profesional 2 tahun, berdomisili di wilayah kerja bank DBS yaitu Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Baca Juga: Menurut OJK, Ini Ciri Pinjol Ilegal, Waspada Iming-iming!

4. Pinjaman Tenang BRI Agro

Tenor: 1-12 bulan.

Pinjaman: Rp500 ribu-Rp20 juta.

Syarat: WNI, berusia 21-56 tahun, memiliki penghasilan, karyawan tetap, penggajian payroll melalui Bank BRI atau BRI Agro.

5. Cairin

Tenor: 3-6 bulan.

Pinjaman: limit Rp20 juta.

Syarat: WNI, berusia 21-65 tahun, memiliki KTP, dan berstatus karyawan.

6. Julo Cicil

Tenor: 3-6 bulan.

Pinjaman: Rp2 juta-Rp8 juta.

Syarat: KTP, slip gaji, serta foto selfie.

Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar di OJK Bisa Menjadi Pilihan, Saat Mencari Pinjaman Online Cepat Cair Tapi Tak Punya Jami

7. Mau Cash

Tenor: 3-4 bulan.

Pinjaman: Rp1,5 juta-Rp5 juta.

8. Uangme

Tenor: 3-4 bulan.

Pinjaman: limit pinjaman 3 bulan Rp400 ribu-Rp4 juta dan 4 bulan limit Rp400 ribu-Rp3,4 juta (proses pengajuan paling cepat 24 jam/1 hari).

Bunga: pinjaman 3 bulan per hari 0,25%-0,32%, pinjaman 4 bulan per hari 0,2%-0,23%.

Syarat: WNI, berusia minimal 21 tahun, karyawan, memiliki KTP, memiliki rekening lokal atas nama pribadi dan dokumen usaha (jika wiraswasta).

9. KlikA2C

Tenor: 3, 6, dan 12 bulan.


Pinjaman: Rp4 juta-Rp4 miliar.

Syarat: WNI, berusia 21-65 tahun, memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, nomor HP dan alamat email aktif serta melengkapi dokumen seperti KTP, slip gaji, dan foto.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol Ilegal 'Berkedok' OJK! Segera Hubungi Nomor Ini Jika Terjadi!

10. Kredit Pintar

Tenor: 2-3 bulan.

Pinjaman: Rp600 ribu-Rp2,3 juta (dicairkan selama 24 jam).

Bunga: pinjaman Rp600 ribu bunga berkisar 0,65% dan pinjaman Rp2,3 juta bunga berkisar 0,56%.


11. Tunaiku Amar Bank

Tenor: 6, 12, hingga 20 bulan.

Pinjaman: Rp2 juta - Rp20 juta (cair dalam waktu 24 jam).

Syarat: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 21-55 tahun, memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening atas nama pribadi.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah