7 Pinjol Legal dengan Sistem Syariah yang Terdaftar di OJK, Cek Website dan Izinnya! Anti Ribet dan Anti Riba?

- 27 Februari 2022, 18:22 WIB
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online /Unsplash/Afiv

PORTAL PURWOKERTO - Simak 7 pinjol legal dengan sistem syariah yang terdaftar dam memiliki surat izin di OJK. 

Bagi kalian yang mencari pinjol legal dengan sistem syariah saat ini tak perlu bingung lagi.

Pinjol legal yang menerapkan sistem syariah kini juga sudah siap melayani konsumen.

Jadi kini tak hanya bank syariah saja yang saat ada dan menurut laman resmi OJK bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

Implementasi prinsip syariah dalam pinjol legal inilah yang menjadi pembeda utama dengan jenis pinjaman berbasis konvensional.

Baca Juga: 13 Pinjaman Online Langsung Cair Terdaftar di OJK, Memiliki Surat Izin dan Ada yang Syariah! TANPA RIBET?!

Perlu diingat bahwa artikel ini bukanlah ajakan untuk mengambil pinjaman dalam bentuk apapun. 

Artikel hanyalah media berbagi informasi yang mungkin berguna bagi pembaca dan dapat dijadikan tambahan pertimbangan saat akan mengambil dan memilih pinjol. 

Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kerugian atau hal apapun yang terjadi di masa mendatang. 

Jadi selalu bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan pastikan mempertimbangkan semuanya dengan baik. 

Baca Juga: 20 Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Pasti Terdaftar di OJK dan Berizin! Mana Pilihanmu?

Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

Syariah merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.

Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar di OJK Bisa Menjadi Pilihan, Saat Mencari Pinjaman Online Cepat Cair

Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.

Berkaitan dengan pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK, akan dibahas dalam artikel berikut ini.

Pinjaman online dengan konsep syariah berikut ini sudah memiliki surat tanda berizin dan ada dibawah pengawasan OJK sebagai salah satu pengawas lembaga keuangan di Indonesia.

Simak selengkapnya mengenai 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK dari 103 daftar yang ada.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Tanpa Ribet Memberikan Sertifikat Tanah Pastinya! Cuma Butuh Ini!

Ketahui resiko mengajukan pinjol legal dan pertimbangkan secara matang sebelum yakin mengajukan pinjaman online.

Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.

Diketahui bahwa pinjaman online saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Tak Perlu Jaminan Aset! Uang Cair Langsung Masuk ke Rekening Bank Kamu

Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjol legal baik itu jenis konvensional maupun syariah.

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan yang terdiri dari konvensional dan syariah.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Berikut 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK yang ada dan sudah berizin:

1. Ammana.id

Website: https://ammana.id
Nama Perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Surat Tanda Berizin: KEP -123/D.05/2019 tanggal 13 Desember 2019
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS

2. ALAMI

Website: p2p.alamisharia.co.id
Nama Perusahaan: PT Alami Fintek Sharia
Surat Tanda Berizin: KEP - 21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS

Baca Juga: Cari Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Aman dan Resmi? Cek Dulu Jangan Asal Setujui

3. DANA SYARIAH

Website: https://danasyariah.id
Nama Perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-10/D.05/2021 tanggal 23 Februari 2021
Jenis usaha: Syariah
OS: Android

4. Duha SYARIAH

Website: www.duhasyariah.com
Nama Perusahaan: PT Duha Madani Syariah
Surat Tanda Berizin: KEP-32/D.05/2021 tanggal 21 April 2021
Jenis usaha: Syariah
OS: Android

5. qazwa.id

Website: qazwa.id
Nama Perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah
Surat Tanda Berizin: KEP-80/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021
Jenis usaha: Syariah

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar dan Diawasi OJK, Bisa untuk Modal Usaha Loh!

6. PAPITUPI SYARIAH

Website: www.papitupisyariah.com
Nama Perusahaan: PT Piranti Alphabet Perkasa
Surat Tanda Berizin: KEP-90/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Syariah
OS: Android

7. ETHIS

Website: ethis.co.id
Nama Perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-104/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Syariah

Pastikan untuk selalu mengkroscek setiap informasi agar lebih valid, silahkan hubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Jangan Terjebak Lebih Baik Pilih Pinjol Legal OJK

Melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Karena tak jarang Anda tak mencari pinjaman pun ada yang menawari pinjaman.***

 

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x