- Petugas akan melakukan verifikasi dan analisis bukti yang ada
- Petugas akan meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor penipu yang dilaporkan
Itu dia cara melaporkan penipuan online melalui layanan.kominfo.go.id.
Baca Juga: BERSIAP! Simak 7 Altcoin yang Diprediksi Bakal Meraup Cuan di Bulan Maret 2022! Yakin?
4. Lapor ke Bank
Korban penipuan online bisa membuat laporan untuk meminta bank memblokir rekening penipu.
Masyarakat bisa meminta Bank untuk memblokir rekening tersebut jika ada bukti laporan yang valid.
Demikian 4 cara melaporkan penipuan online yang kembali marak terjadi dan bagi yang suka berbelanja online wajib tahu hal ini.***