Terbaru! Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Ditutup Per 3 Februari 2022, Jangan Coba-coba Anda Akses

- 12 Maret 2022, 12:27 WIB
Terbaru! Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Ditutup Per 3 Februari 2022, Jangan Coba-Coba Anda Akses
Terbaru! Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Ditutup Per 3 Februari 2022, Jangan Coba-Coba Anda Akses /Pexels/RODNAE Production

PORTAL PURWOKERTO – Inilah daftar pinjol ilegal terbaru yang resmi ditutup oleh SWI OJK per 3 Februari 2022, jangan coba-coba Anda akses jika tidak ingin menjadi korban.

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau SWI OJK baru saja melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 50 daftar pinjol ilegal terbaru.

50 daftar pinjol ilegal terbaru yang diblokir merupakan temuan baru dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga: Pengumuman PKH Hari Ini 2022: Bansos PKH Tahap 2 2022 Dijadwalkan Cair pada Bulan-Bulan Ini

50 daftar pinjol ilegal terbaru yang diblokir SWI OJK sebagian besar beroperasi melalui aplikasi di HP dan website dengan modus penawaran melalui SMS atau pesan instan WhatsApp.

Dengan dilakukan pemblokiran terhadap 50 daftar pinjol ilegal terbaru tersebut, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan terhadap masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk tetap berhati-hati dan waspada apabila akan melakukan pengajuan pinjaman online.

Pastikan bahwa legalitas dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut terdaftar resmi OJK sebagai pinjol legal.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Cepat Cair, Ngeri Banget! Cek 20 Kasus Penipuan Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair Berikut Ini

Untuk dapat memastikan legalitas dari sebuah perusahaan penyedia jasa pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui laman resmi OJK.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x