PORTAL PURWOKERTO - Syarat dan Tata Cara Pencairan BPJS ketenagakerjaan Online JHT ketenagakerjaan, bakal dipermudah Melalui Revisi Permenaker 2 Tahun 2022, Buka lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari laman Kemnaker,Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses cara pencairan BPJS ketenagakerjaan Online.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai positif poin-poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dia berharap pemerintah segera menerbitkan dan mensosialisasikan kepada para pekerja/buruh.
BPJS mengenal lima jenis program jaminan sosial yakni BPJS Kesehatan, BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Jaminan Pensiun, dan BPJS Jaminan Kematian.
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui
Laman resmi lapak asik bpjs ketenagakerjaan