PORTAL PURWOKERTO – Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan mudah dan cepat, cek syarat dan ketentuannya disini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukan pencairan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua tanpa perlu repot-repot datang ke Kantor BPJS.
Untuk mencairkan dana JHT ini peserta perlu tahu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
Salah satu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online adalah dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id. Cek Lima Syarat Pencairan BPJS Ketanagakerjaan Sebelum 56 tahun
Perlu diketahui setelah ricuh aturan baru peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa mencairkan saldo JHT pada usia 56 tahun, kini aturan itu direvisi.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini masih terus direvisi agar bisa memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo JHT mereka.
Saat ini aturan sudah kembali ke aturan lama yang bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun.
Sebelum masuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ada baiknya kita tahu dulu syarat dan ketentuan untuk klaimnya.
Baca Juga: Cara Lihat Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa Pakai HP Tanpa Ribet