Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat

- 24 Maret 2022, 11:34 WIB
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat /Tangkapan Layar Instagram @smindrawati

PORTAL PURWOKERTO - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusah Kena Pajak (PKP).

PPN menjadi wajib bagi pribadi atau badan usaha yang telah mendapat status Pengusaha Kena Pajak, jadi PPN dibebankan kepada wajib pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam prakteknya PPN juga dibebankan kepada konsumen, ini terjadi karena ada beberapa konsumen yang kurang taat terhadap pajak.

Mereka tidak ingin mengeluarkan tambahan uang yang harus mereka bayar diatas harga barang atau jasa.

Untuk mengantisipasi hal ini, biasanya PPN dimasukan ke dalam harga barang atau jasa tersebut.

Baca Juga: Pajak Rokok Dipakai Untuk Apa? Salah Satunya Pembiayaan Kesehatan

Disisi lain ada juga yang ingin melakukan transparansi, contohnya di toko modern atau mini market: setiap kali membeli barang, maka ada struk yang menyajikan informasi harga barang lengkap dengan jumlah PPN yang harus di bayar.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% PPN masih berada dibawah rata-rata PPN dunia yang berada pada angka 15%, Jakarta 22 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x