10 Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Mana Saja? Cek Perusahaan Pinjol Legal yang Kantongi Izin OJK Maret 2022

- 27 Maret 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi OJK. Pinjol Yang Terdaftar di OJK, Mana Saja? Cek Perusahaan Pinjol Legal Yang Kantongi Izin OJK Maret 2022.*
Ilustrasi OJK. Pinjol Yang Terdaftar di OJK, Mana Saja? Cek Perusahaan Pinjol Legal Yang Kantongi Izin OJK Maret 2022.* /Instagram ojk/

PORTAL PURWOKERTO - Apa saja pinjol legal yang terdaftar di OJK? Cek perusahaan pinjol legal yang kantongi izin OJK Maret 2022.

Zaman sekarang, kebutuhan hidup masyarakat kian meningkat, terlebih kondisi keadaan yang saat ini sedang melanda dunia, pandemi Covid-19.

Munculnya berbagai pinjaman online (pinjol) memang meringankan sebagian beban masyarakat.

Disisi lain, pinjol ilegal pun tak diam menghantui masyarakat yang lengah serta kurang jeli dalam memilih lembaga pinjaman.

Baca Juga: Langsung Cair! Ini 10 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK Terbaru Maret 2022

Oleh karena itu, OJK tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tak kembali terjerat pinjol ilegal.

Secara resmi, OJK merilis daftar pinjol atau fintech lending yang legal dan berizin OJK per Maret 2022 dengan harapan, masyarakat dapat lebih teliti dalam memilah-milah antara pinjaman online ilegal dan legal.

Melalui website resminya, OJK memposting daftar aplikasi perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK pada tahun 2022 ini, agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, antara lain:

Baca Juga: Ciri-Ciri Mendasar Untuk Mengetahui Platform Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah