Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya

- 28 Maret 2022, 12:06 WIB
Penerima Bansos PKH. Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya.*
Penerima Bansos PKH. Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya.* /Instagram @kemensos_pkh

PORTAL PURWOKERTO - Apakah masih bisa daftar PKH 2022? Begini syarat dan cara daftar PKH 2022.

Simak syarat dan cara daftar PKH 2022 agar mendapat bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan Kemensos.

Berikut akan dibahas tentang syarat daftar PKH 2022 dan juga cara daftar PKH.

Masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima manfaat bansos PKH 2022.

Baca Juga: Syarat Daftar PKH 2022 dan Caranya, Mudah dan Cepat

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehingga, diharapkan bansos PKH dapat tepat sasaran yaitu kepada masyarakat yang memang pantas mendapat bantuan.

Berikut adalah syarat daftar PKH 2022 :

1. Merupakan Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau sedang menyusui.

3. Memiliki anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

Baca Juga: Pinjol yang Mudah di Acc Resmi OJK 2022, Tidak Perlu Syarat Ribet, Bunga Ringan

4. Memiliki anak sekolah dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran ke RT atau RW setempat.

Selain itu, masyarakat juga melakukan pendaftaran PKH 2022 secara online melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos, klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar PKH 2022.

Baca Juga: Harga Shiba Inu, Meme Coin Terpopuler yang Mampu Ubah Dinamika Pasar Crypto! Bagaimana Cara Membelinya?

Jika telah terdaftar sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) PKH 2022, maka Anda akan menerima dana bantuan sesuai kriteria yang ada dalam satu KPM maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Kriteria tersebut, diantaranya adalah ibu hamil/nifas, anak berusia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, warga lanjut usia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

Untuk besaran dana PKH juga disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Untuk kategori anak usia dini 0-6 ,bantuan senilai Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Ketahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Kartu, Jika Hilang atau Rusak Siapkan NIK KTP

Kategori pendidikan untuk SD sederajat senilai Rp900.000 per tahun, SMP sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun, dan kategori SMA sederajat senilai Rp2 juta per tahun.

Sementara untuk kategori lanjut usia di atas 60 tahun yaitu Rp2,4 juta per tahun, juga kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 mulai Januari sampai Maret, tahap 2 April sampai Juni, tahap 3 Juli sampai September dan tahap 4 mulai Oktober sampai Desember.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah