Terlebih lagi artikel ini mencoba menjelaskan beberapa pinjaman online bunga rendah yang terdaftar di OJK yang sudah di update menurut data terbaru, dan juga cara menghitung bunga pinjaman per bulan.
Pinjaman online atau biasa juga disebut Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending tak lain adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower.
Dua pihak ini dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Baca Juga: Info Penting! Begini Cara Daftar PKH 2022 Online
Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut ini daftar pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi OJK per 2 Maret 2022, lengkap dengan cara menghitung bunga pinjaman per bulan.