Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjol legal baik itu jenis konvensional maupun syariah.
Sampai dengan Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan yang terdiri dari konvensional dan syariah.
Terdapat pengurangan 1 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu Uang Teman.
Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK yang ada dan sudah berizin:
1. Ammana.id
Website: https://ammana.id
Nama Perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Surat Tanda Berizin: KEP -123/D.05/2019 tanggal 13 Desember 2019
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS
Baca Juga: 12 Pinjaman Online Bunga Rendah Persyaratan Mudah dan Sederhana! Pilih Mana?
2. ALAMI