3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Pengumuman! Begini Cara dan Syarat BSU 2022 yang Akan Segera Cair
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Jika syarat diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Berikut Cara daftar BSU 2022 :
1. Lakukan langkah pengecekan dengan mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun