PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat dan cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta pada bulan April 2022.
Penyaluran BSU sebesar Rp1 juta bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerima BSU sebesar Rp1 juta tersebut ditentukan berdasarkan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Total anggaran BSU 2022 yang dialokasikan pemerintah adalah sebesar Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Segera Cek di Login kemnaker.go.id, Siapa Tahu April Ini dapat BSU Rp1 juta!
Sebelum mengecek daftar penerima, simak syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).