Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Mudah dan Cepat? Simak Daftar Terbarunya Berikut!
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK atau aplikasi pinjaman online OJK.
Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi OJK per 2 Maret 2022, dan merupakan pinjaman online bunga rendah yang legal.
1. AdaKami
AdaKami adalah perusahaan P2P Lending yang dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.
AdaKami menyediakan fasilitas aplikasi pinjaman online tanpa agunan dengan proses yang cepat.
Sebagai salah satu perusahaan pinjaman online bunga rendah, AdaKami cukup mudah dalam pengajuan pinjaman.