Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Campaign Creators

PORTAL PURWOKERTO – Pinjaman online atau pinjol wajib bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen yang dimulai pada akhir Ramadhan 1443 H atau 1 Mei 2022.

Pinjol wajib bayar PPh sebesar 15 persen mulai 1 Mei 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Layanan pinjaman online merupakan salah satu alternatif masyarakat mendapatkan dana segar.

Kini layanan pinjol semakin ketat diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah penyelenggara pinjol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 2 Banyak yang Tidak Cair? Simak, Alasan dan Golongan Apa Saja yang TERLARANG Dapat PKH

Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 itu disebutkan pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Pelaku dalam layanan pinjaman online ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan penyelenggara layanan pinjam meminjam, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari PMK No. 69 Tahun 2022 ini pada Selasa, 19 April 2022.

PMK ini kembali menyebut penghasilan dari pinjaman online adalah bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjol.

Penyelenggara pinjol yang terdaftar/ berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenai dua jenis tarif pajak penghasilan.

Pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 disebutkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga dikenakan pada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Baca Juga: Cek Penerima Prakerja 26, Login Dashboard Prakerja Sekarang

Sementara tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dikenakan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 penghasilan bunga yang dimiliki pinjol merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman.

Penyelenggara pinjaman online juga wajib melakukan tiga hal dalam Pasal 4 agar tak kena sanksi dari Dirjen Pajak.

1. Harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan clan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman

Baca Juga: SIMAK! Cek Bansos 600 Ribu untuk Pencairan Tahap 2 Mulai April Hingga Juni 2022! Sudah Dapat?

2. Wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 clan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan

3. Wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.

Selain PPh, jasa penyelenggaraan teknologi finansial juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang terdiri dari

1. Penyediaan jasa pembayaran;

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;

3. Penyelenggaraan penghimpunan modal;

4. Layanan Pinjarn Meminjam

Baca Juga: Cek Bansos 600 Ribu! Kapan Pencairan PKH 2022 Tahap 2? Berikut Cara Mengetahui Penerima Bantuan Lewat HP!

5. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;

6. Layanan penyediaan produk asuransi online;

7. Layanan Pendukung Pasar;

8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Demikian informasi pinjol wajib bayar pajak sebesar 15 persen mulai 1 Mei 2022 seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah