3. Pemilih agung bisa menambahkan usulan untuk mendaftarkan dirinya atau mengusulkan orang lain dengan cara klik tambah usulan.
4.Jika data usulan berhasil maka akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian dukcapil sesuai pada wilayah pengusul pada kartu KK.
5. Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
6. File yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
7. Jika yang diinput adalah NIK sesuai dengan data dukcapil akan muncul menu" pilih bansos"
8. Kemudian pendaftar menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Semoga ulasan diatas bermanfaat.***