PORTAL PURWOKERTO - BLT UMKM diprediksi akan segera cair di tahun 2022 ini. Hal tersebut sudah diumumkan oleh Menko bidang perekonomian Airlangga Hartanto.
Adapun besaran BLT UMKM tahun 2022 adalah senilai Rp600 ribu yang akan diberikan kepada 12 juta penerima.
Sementara itu dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM, pemerintah mengimbau agar pemerintah daerah mulai menyiapkan BPUM di tahun 2022 ini.
Adapun syarat penerima BPUM atau BLT UMKM diantaranya sebagai berikut:
- pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki NIK KTP.
- Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM.
- Pelaku UMKM juga harus memiliki SKU atau NIB untuk usahanya agar terbukti itu adalah benar usaha miliknya.