BLT Subsidi Gaji 2022, Pastikan Dapat Notifikasi dan Isi Formulir Ini, Terbaru!

- 20 April 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi. BLT Subsidi Gaji 2022, Pastikan Dapat Notifikasi dan Isi Formulir Ini, Terbaru!
Ilustrasi. BLT Subsidi Gaji 2022, Pastikan Dapat Notifikasi dan Isi Formulir Ini, Terbaru! /Pexels/Christina Morillo/

PORTAL PURWOKERTO – Pastikan dapat notifikasi ini dan isi formulir untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022.

Bansos dengan nama lain Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19.

Program BLT Subsidi Gaji 2022 ini sudah dikerjakan Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020 dan 2021.

Kini BLT Subsidi Gaji hadir kembali untuk pekerja terdampak Covid-19 yang memenuhi dua syarat yakni terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah kurang dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal Aman Resmi OJK 2022, Dana Darurat yang Cair Cepat

Pada tahun sebelumnya, BSU yang diterima pekerja sebesar Rp2,4 juta di tahun 2020 dan Rp1 juta di tahun 2021.

Dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Rabu, 20 April 2022,  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk berikan BSU bagi pekerja dengan upahnya di bawah Rp3,5 juta senilai Rp1 juta untuk setiap penerima. 

Kemnaker mengggunakan data milik BPJS Ketenagaankerjaan untuk menyaring pekerja yang layak menerima BLT Subsidi Gaji 2022.

Informasi terbaru dari BLT Subsidi Gaji adalah BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan notifikasi khusus.  Kemudian bagian sumber daya manusia kemudian akan menghubungi pekerja via WA.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah