PORTAL PURWOKERTO – Pencairan Banpres BPUM sudah terlihat lampu hijau. Pelaku usaha yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan BLT UMKM.
Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menggelontorkan kembali Banpres BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha di tahun 2022 ini.
Akan ada 12 juta pelaku usaha yang mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu.
Nominal bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha jumlah nominalnya berbeda dibandingkan tahun 2020 dan 2021.
Akan tetapi BLT UMKM ini digelontorkan, dengan tujuan sama, meningkatkan perekonomian masyarakat.
Apabila pelaku usaha pernah melakukan pendaftaran Banpres BPUM, segera lakukan pengecekan daftar nama penerima.
Memastikan nama pelaku usaha, hijau pada notifikasi, maka segera lakukan cek penerima melalui laman Eform BRI atau Banpresbpum BNI.
Jika pelaku usaha yang namanya terdaftar bisa mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM bisa mendapatkan modal Rp600 ribu.