Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banpres bpum co id BNI Mekar 2022 Bukan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya!
Dikutip dari rilis Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi sudah menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
Meski demikian belum diketahui secara pasti kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Sambil menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini:
Kriteria Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Banpres bpum co id BNI Mekar 2022 Bukan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya!