PORTAL PURWOKERTO - Pinjol atau pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah pastinya resmi dan pastinya akan diserbu masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Pinjol atau pinjaman online yang terdaftar di OJK memberikan pinjaman ke masyarakat yang sudah pasti aman dan terpercaya.
Pinjol atau pinjaman online yang terdaftar di OJK 2022 yang sudah resmi per Msret 2022 ada 102 Perusahaan Fintech Lending Berizin.
Pinjol atau pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memberikan pelayanan terbaik dan kalian bisa meminjam secara online tanpa ribet.
Pinjol atau pinjaman online yang terdaftar di OJK merupakan pinjaman legal yang merupakan peer to peer lending sudah berizin.
Dikutip dalam keterangan resmi OJK bahwa ada satu pencabutan izin usaha fintech lending pinjaman online yaitu PT. Digital Alpha Indonesia atau biasa dikenal dengan nama Uang Teman.
Baca Juga: AMBIL Pinjaman Online Bunga Rendah? Pilihan Bijak Berhutang Menjelang Lebaran
OJK juga telah membuka sejumlah kanal komunikasi untuk mempermudah layanan informasi dan juga pertanyaan update.